1.
Identitas Buku
Judul
: Seni Dalam Pandangan Islam
Penulis
: Abdurrahman Al Baghadi
Penerbit :
Gema Insani Press
Tebal Buku
: 104 Halaman
Cetakan : Pertama
2.
Ikhtisar Buku :
Sejak kejatuhan politik dan peradaban Islam
yang terjadi pada abad XIX Masehi, politik Barat telah mempengaruhi dan
menguasai umat Islam.Ciri khas peradaban Barat adalah sekulerisme, memisahkan
kebudayaan dan adat istiadat bangsa dengan agama.Pertumbuhan ini terjadi
melalui alkuturasi kebudayaan Barat dengan kebudayaan Islam.
Jatuhnya peradaban dan kebudayaan Islam
sekarang ini dialkuturisasikan antara kebudayaan Barat dengan Islam yang
membuahkan sekulerisme dunia Islam.Akibat-akibat yang ditimbulkan sebagai
berikut:
1.
Kebudayaan yang
diterapkan di dunia Islam sekarang telah cukup tercemar cukup parah.
2.
masyarakat kaum
muslimin telah menjauhi konsepsi umat islam yang berdasar aqidah.
Seni
dalam Ensiklopedi Indonesia
adalah: Penjelmaan dari rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia. Ada 3 cabang seni :
1.
Seni Musik:
Bidang seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari
alat musik tersebut.
2.
Seni Pendengaran:
Bidang seni yang mengunakan suara sebagai medium pengutaraan.
3.
Seni Tari: Seni
mengerakkan tubuh secara berirama dengan irama musik.
Banyak
pengarang berpendapat bahwa bernyanyi adalah haram hukumnya, sedangkan
nash-nash dan hadis mengatakan hukum bernyayi adalah mubah. Dalam buku ini
kesimpulannya adalah mubah atau diperbolehkan, tetapi haram hukumnya jika ada
syair dalam lagu yang menjerumuskan manusia kedalam kemaksiatan.
Tetapi
ada beberapa ulama,nash-nash, dan hadis yang mengatakan dan mengutarakan hukum
mendengar perempuan bernyanyi didepan orang banyak haram hukumnya.
Dengan alasan bahwa suara perempuan
harus ditutupi karena suara perempuan menurut beberapa ulama adalah aurat yang
harus ditutupi. Tapi hanya Allah seorang yang mengetahui hal ini.
Tapi, jika aurat. Mengapa suatu hari
Rasullullah SAW pernah memperbolehkan dua wanita budak bernyanyi. Beliau pun
bersedia berbicara dengan wanita sebelum hijrah.
Dapat disimpulkan bahwa kita boleh
mendengarkan wanita bernyanyi tapi syair lagu tersebut tidak ada unsur kata yang
menjerumuskan manusia kepada arah kemaksiatan.
Sedangkan seni tari,menurut Imam Al
Ghazali mengatakan bernyanyi boleh dan menari juga boleh. Karna, pernah Ali Bin
Abi Thalib berjinjit kesenangan yang disebutnya menari.
Tapi, dapat disimpulkan menari hukumnya
mubah jika dalam unsur gerakan tari tidak ada pengumbaran aurat dan tak ada
bercampurnya lelaki dan wanita dalam tarian tersebut.
4.
Kelebihan :
Buku
ini bagus dan cocok untuk menambah pengetahuan kita tentang hukum Islam tentang
seni. Sehingga kita sebagai umat islam tidak salah sangka dalam dalam
mengartikan hukum seni-seni dalam pandangan islam.
5.
Kekurangan :
Buku
ini kurang mengarap seni grafis, dan adanya beberapa tulisan yang luput dari
penyuntingan penulis.
Dan,
buku ini masih mengunakan kertas yang masih buram dan gelap.
6.
Tanggapan :
Buku
ini memeng layak dimiliki oleh semua kalangan karena buku ini mengajarkan kita
agar terhindar dan menghindari seni-seni yang akan menjerumuskan kita
kemaksiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar