RUSIA
1.
Bentuk Negara : Federasi
2.
Bentuk Pemerintahan : Semi
Presindesial (Eksekutif Ganda)
3.
Sistem Pemerintahan : Federal
4.
Lembaga-lembaga Negara tugas dan
wewenangnya :
a. Presiden
Federasi Rusia
Kewenangan : ia adalah kepala negara, penjamin Konstitusi,
memastikan terkoordinasi fungsi dan interaksi dari tubuh kekuasaan negara dalam
badan-badan federal diletakkan di tempat pertama dan tidak secara langsung
terkait dengan salah satu dari cabang utama pemerintah
b. Federal
Majelis
Kewenangan : Mengatur Parlemen Federasi Rusia, tubuhnya
legislatif dan representatif, terdiri dari dua kamar – Dewan Federasi dan
Negara Duma
c. Pemerintah
Federasi Rusia
Kewenangan : mengatur sistem kewenangan eksekutif dari
Federasi Rusia
d. Pengadilan
Federasi Rusia – Rusia Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Agung Arbitrase
Pengadilan dari Federasi Rusia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya
kewenangan : untuk menjalankan kekuasaan peradilan, khususnya, keadilan.
5.
Kelebihan dan kekurangan system yg digunakan
di Rusia :
a. Kekurangan :
1.
Pemerintahan yang lemah.
Negara federal bisa menyamai atau sederajat dengan system negara yang lain, namun lebih lemah daripada negara kesatuan. Pendistribusian kekuasaan diantara pusat dan negara bagian atau daerah akan membawa tampuk pemerintahan sulit untuk menyelesaikan permasalahan dalam administrasi. Sedangkan administrasi adalah jantung berjalannya roda pemerintahan yang baik, namun tidak semua negara federal gagal dalam hal administrasi, malahan federasi mampu lebih maju dan utuh dari negara kesatuan yang ada sekarang.
Negara federal bisa menyamai atau sederajat dengan system negara yang lain, namun lebih lemah daripada negara kesatuan. Pendistribusian kekuasaan diantara pusat dan negara bagian atau daerah akan membawa tampuk pemerintahan sulit untuk menyelesaikan permasalahan dalam administrasi. Sedangkan administrasi adalah jantung berjalannya roda pemerintahan yang baik, namun tidak semua negara federal gagal dalam hal administrasi, malahan federasi mampu lebih maju dan utuh dari negara kesatuan yang ada sekarang.
2.
Kurang keseragaman dalam perundang- undangan dan administrasi.
Didalam pendirian federal memiliki perbedaan perundang- undangan, kebijakan administrative dan organisasi. Satu sisi adanya pusat hukum dan organisasi administrative secara nasional, bahkan sebaliknya ditingkat daerah pun memiliki hal yang sama. Keruwetan dalam hal keserbaragaman ini dapat menyebabkan penderitaan kepada masyarakat khususnya dalam hal perdagangan, industri dan masalah memiliki tanah dinegara yang berbeda.
3. Kesetiaan warganegara yang bercabang.
Warga negara rangkap dua melahirkan kebingungan. Masyarakat awam akan sulit menentukan kewajiban negara yang sebenarnya jika dituntut untuk melakukan, karna berdampak pada system warganegara rangkap dua.
4. Lemah dalam hubungan luar negeri.
Dalam menjalankan hubungan luar dengan luar federal memiliki kelemahan yang melekat dimana hal ini tidak dimiliki oleh pemerintahan kesatuan, dimana negara federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling berlawanan antara pusat dan nasional, baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi politik dalam dan luar.
5. Merugikan penghasilan dan waktu.
Didalam federasi banyak terdapat organ pemerintahan, dimana merambat pada biaya yang besar. Melipat gandakan organisasi, perlengkapan dan personalia juga membutuhkan biaya besar dalam system federal. Disamping itu juga, melipatgandakan mesin pemerintahan disebabkan keterlambatan dalam penyelesaian permasalahan nasional yang penting.
6. Kakunya kemajuan konstitusi dalam federal.
Prosedur memperbaiki konstitusi kaku dalam federal sangat diperlukan. Dan ini ditemukan khususnya di Amerika dan Australia, inipun disebabkan karna sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi, sehingga perubahan dalam UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan sosial secara nasional.
Didalam pendirian federal memiliki perbedaan perundang- undangan, kebijakan administrative dan organisasi. Satu sisi adanya pusat hukum dan organisasi administrative secara nasional, bahkan sebaliknya ditingkat daerah pun memiliki hal yang sama. Keruwetan dalam hal keserbaragaman ini dapat menyebabkan penderitaan kepada masyarakat khususnya dalam hal perdagangan, industri dan masalah memiliki tanah dinegara yang berbeda.
3. Kesetiaan warganegara yang bercabang.
Warga negara rangkap dua melahirkan kebingungan. Masyarakat awam akan sulit menentukan kewajiban negara yang sebenarnya jika dituntut untuk melakukan, karna berdampak pada system warganegara rangkap dua.
4. Lemah dalam hubungan luar negeri.
Dalam menjalankan hubungan luar dengan luar federal memiliki kelemahan yang melekat dimana hal ini tidak dimiliki oleh pemerintahan kesatuan, dimana negara federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling berlawanan antara pusat dan nasional, baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi politik dalam dan luar.
5. Merugikan penghasilan dan waktu.
Didalam federasi banyak terdapat organ pemerintahan, dimana merambat pada biaya yang besar. Melipat gandakan organisasi, perlengkapan dan personalia juga membutuhkan biaya besar dalam system federal. Disamping itu juga, melipatgandakan mesin pemerintahan disebabkan keterlambatan dalam penyelesaian permasalahan nasional yang penting.
6. Kakunya kemajuan konstitusi dalam federal.
Prosedur memperbaiki konstitusi kaku dalam federal sangat diperlukan. Dan ini ditemukan khususnya di Amerika dan Australia, inipun disebabkan karna sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi, sehingga perubahan dalam UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan sosial secara nasional.
b. Kelebihan
:
1.
Selain terputusnya kekangan dan campur tangan pusatatas berbagai kebijakan politik di daerah, kita juga
akan bisa
menghapusatau paling tidak meminimalkan praktik korupsi.
2. Pemerintah
pusat bekerja untukkesejahteraan seluruh daerah. Daerah-daerah telah memiliki
otonomi riil disertai
iklim politik nasional dan lokal yang demokratis
6.
Perbandingan dgn system yg
digunakan Indonesia
a. Kesamaan
:
·
Memilih presiden secara demokrasi
dan presiden adalah kepala Negara.
·
Indonesia memiliki dewan perwakilan
rakyat, jika Rusia adalah Duma Negara. Rusia ada dewan federasi jika di
Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat.
b. Perbedaan
:
·
Indonesia tak memiliki perdana
menteri, sedangkan Rusia punya.
·
Bentuk Negara Indonesia adalah
kesatuan sedangkan Rusia federal atau persatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar